Archive for November 2020

Cara Cek Apakah ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020

1. Buka situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



2. Login Langsung ke GTK



3. Masukkan Email dan Password Yang Sudah Terverifikasi Dapodikdasmen (Tanya OPS Jika Lupa)



4. Notifikasi VERVAL IJAZAH diabaikan saja dahulu dengan Klik Close. (Karena Ini Info Cek Nominasi BSU)



5. Terlihat Notifikasi ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020



6. Selamat bagi ANDA YANG TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020

Cara Cek Apakah ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020

Posted by : Dedeng Iskandar Alfarenzi 1 Comment

Tutorial Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya!

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Untuk mendapatkan NPWP, Wajib pajak dapat mengajukan diri dengan dua cara yaitu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan. Kedua, Anda bisa mendaftarkan diri secara daring atau online pada portal e-registration Dirjen Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/

Sebelumnya Anda telah mengetahui bagaimana proses pendaftaran NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak. Kini, Klikpajak akan menjelaskan langkah dan petunjuk permohonan atau cara daftar NPWP melalui sistem e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan NPWP Online.

Sebelum Anda mengetahui langkah melakukan registrasi atau daftar NPWP secara online, Anda perlu mengetahui Syarat pengajuan NPWP secara umum.

Bagi Anda sebagai wajib pajak utama atau pribadi dan berwarga negara Indonesia, Anda hanya membutuhkan fotokopi kartu identitas atau KTP. 

Sedangkan bagi WNA, diwajibkan menyerahkan fotokopi paspor atau surat izin tinggal (KITAS/KITAP).

Bagaimana jika Anda seorang wanita karir yang kewajiban pajaknya dipisah dengan suami?

Sama seperti syarat pengajuan NPWP pribadi, namun Anda perlu juga menunjukkan atau melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan juga NPWP suami.

Selain itu jika suami Anda seorang WNA wajib dibuktikan kewajiban pajaknya dengan surat perpajakan luar negeri.

Bagaimana jika Anda pedagang atau memiliki usaha atau seorang freelancer?

Syaratnya sama dengan wajib pajak pribadi namun Anda perlu melampirkan surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Jika freelance, Anda bisa melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat.

Penting! Dalam pendaftaran NPWP online, bukti yang diberikan tidak boleh berupa fotokopi, namun diserahkan dalam bentuk digital yaitu semua dokumen difoto atau di-scan kemudian diunggah ke dalam portal pendaftaran.


Langkah dan Cara Daftar NPWP Online

Seperti yang telah dijelaskan bahwa selain melalui KPP, Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui portal https://ereg.pajak.go.id/ dengan persyaratan yang tidak jauh berbeda dengan pendaftaran manual.

Apa untungnya bagi Anda daftar NPWP secara online?

Pertama, lebih mudah, cepat, dan sederhana. Anda tidak perlu mengantri dan panas-panasan untuk menyambangi Kantor Pelayanan Pajak.

Kedua, dokumen Anda lebih aman. Berbeda jika Anda mendaftar secara on-site, ada kemungkinan risiko dokumen lampiran Anda tercecer.


1. Buat Akun

Pertama, Anda tentunya wajib membuat akun di portal e-registration pajak (https://ereg.pajak.go.id/) 



E-registration Pajak adalah situs portal yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melayani permohonan NPWP online.

Kedua, jika sudah masuk klik Daftar

Ketiga, masukkan email aktif.

Keempat, cek email masuk di inbox atau spam.

Kelima, klik link aktivasi di email masuk.

Tutorial Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya!

Posted by : Dedeng Iskandar Alfarenzi 0 Comments

- Copyright © 2013 Eren Jaeger - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -